Honda menyediakan fasilitas uji emisi sebagai dukungan kepada pemerintah terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66/2020 tentang pelaksanaan uji emisi. Aturan yang mulai berlaku tanggal 24 Juli 2020 itu untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan. Fasilitas uji emisi ini tersedia di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta.

Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun. Untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.

Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat 2 skema biaya uji emisi. Pertama biaya uji emisi Rp 50.000 bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer dimana akan dilakukan uji emisi.

Kemudian biaya uji emisi Rp 150.000 bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir.

 

Honda Bengkel

 

Lokasi

Seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih. Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antri di dealer resmi Honda.

Berikut adalah lokasi 23 dealer resmi Honda di wilayah DKI Jakarta yang menyediakan fasilitas uji emisi:

No.

Wilayah

Dealer

Alamat

1

Jakarta Utara

Honda Autoland

Jalan Boulevard Barat Raya Blok XB No.1-2, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading

2

Honda Maju Motor**

Jalan  Danau Sunter Utara No.81 – 85, Sunter Agung, Tanjung Priok

3

Honda Sunter

Jalan Danau Sunter Barat No.A-1/7 Sunter Agung, Tanjung  Priok

4

Honda Pluit

Jalan Pluit Selatan Raya No.2, Penjaringan, Kec. Penjaringan

5

Jakarta Timur

Honda Arista Jatinegara

Jalan Raya Jatinegara Barat No.151, Bali Mester, Kec. Jatinegara

6

Honda Surya Jaya Cijantung

Jalan Raya Bogor Km 26 No. 21, Susukan, Kec. Ciracas

7

Honda Megatama

Jalan Raya Kalimalang No.18, Duren Sawit, Kec. Duren Sawit

8

Jakarta Pusat

Honda Jakarta Center

Jalan Pangeran Jayakarta No.50, RT.7/RW.7, Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar

9

Honda IKM Hasyim Ashari

Jalan KH. Hasyim Ashari No.24, Petojo Utara, Kec. Gambir

10

Honda Cakra Pangukir **

Jalan Salemba Raya No. 23, Paseban, Kec. Senen

11

Jakarta Barat

Honda Kebon Jeruk

Jalan Panjang No.200, Kebon  Jeruk, Kec. Kebon  Jeruk

12

Honda IKM Daan Mogot

Jalan  Daan Mogot No.6, Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan

13

Honda Mugen Puri **

Jalan  Lingkar Luar Barat, Puri Kembangan, Kembangan Utara, Kec. Kembangan

14

Honda Megatama Kapuk

Jalan Lingkar Luar Barat No.8, Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng

15

Jakarta Selatan

Honda Nusantara MT Haryono

Jalan Letjen M.T. Haryono, Kebon. Baru, Kec. Tebet

16

Honda Tebet

Jalan Prof. DR. Soepomo No.44, Menteng Dalam, Kec. Tebet

17

Honda Tendean

Jalan  Kapten Tendean, Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan.

18

Honda Pondok Pinang

Jalan Ciputat Raya No.80, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama

19

Honda Permata Hijau

Jalan Raya Kebayoran Lama No.40, Grogol Utara, Kec. Kebayoran. Lama

20

Honda Fatmawati

Jalan RS. Fatmawati Raya No.21, Cipete Selatan, Kec. Cilandak

21

Honda Pondok Indah

Jalan Sultan Iskandar Muda kav 8, Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran  Lama

22

Honda Mugen

Jalan Raya Pasar Minggu No.10, Kalibata, Kec. Pancoran

23

Honda Mitra Lenteng Agung

Jalan Lenteng Agung Raya No.55, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa

Dikeluarkannya aturan ini lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta, selain itu juga karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8 persen industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.

“Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan” kata Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor dalam keterangannya.